Jampidsus Kejagung Menyerahterimakan Tanggung Jawab dan Barang Bukti Dugaan Korupsi PT. Waskita Beton Precast Tbk pada Kejari Jaktim

    Jampidsus Kejagung Menyerahterimakan Tanggung Jawab dan Barang Bukti Dugaan Korupsi PT. Waskita Beton Precast Tbk pada Kejari Jaktim

    JAKARTA, - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Adapun 4 berkas perkara masing-masing atas nama:

    1. Tersangka AW, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    2. Tersangka BP, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    3. Tersangka AP, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
    4. Tersangka A, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

    Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:

    Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Sebelumnya, berkas perkara atas nama 4 Tersangka dalam perkara dimaksud, telah dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) pada Senin 21 November 2022 usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)

    Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung

    kabupaten bogor
    Juanda

    Juanda

    Artikel Sebelumnya

    Dua Rekening RSUD Leuwiliang Jadi Temuan...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Bencana, Persaja dan IAD Kab.Bogor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan

    Ikuti Kami